Perioritas pembangunan nasional sebagaimana yang dituangkan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005 – 2025(UU
No. 17 Tahun 2007) antara lain adalah mewujudkan masyarakat berakhlak
mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah
Pancasila”. Salah satu upaya untuk merealisasikannya adalah dengan
memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan. Upaya ini
bertujuan untuk membentuk dan membangun manusia Indonesia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan
internal dan antar umat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya,
mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka
memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa.
Di dalam Perpres No. 5 tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional disebutkan bahwa substansi
inti program aksi bidang pendidikan di antaranya adalah Penerapan
metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan
ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang
memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap
budaya-bahasa Indonesia dengan memasukkan pula pendidikan kewirausahaan
sehingga sekolah dapat mendorong penciptaan hasil didik yang mampu
menjawab kebutuhan sumber daya manusia.
Pentingnya budaya perlu dikembangkan di setiap satuan pendidikan
adalah agar pembelajaran yang dijalani peserta didik guna mengembangkan
potensi dirinya tidak lepas dari lingkungan di mana peserta didik berada
terutama lingkungan budaya. Sebab pendidikan yang tidak dilandasi oleh
prinsip tersebut akan menyebabkan peserta didik tercabut dari akar
budayanya. Ketika hal ini terjadi maka pendidikan hanya akan
menghasilkan peserta didik yang tidak mengenal budayanya dengan baik,
sehingga mereka menjadi orang”asing”dalam kehidupan kesehariannya.
Karakter merupakan perpaduan antara moral, etika, dan akhlak. Moral
lebih menitikberatkan pada kualitas perbuatan, tindakan atau perilaku
manusia atau apakah perbuatan itu bisa dikatakan baik atau buruk, atau
benar atau salah. Sebaliknya, etika memberikan penilaian tentang baik
dan buruk, berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
tertentu, sedangkan akhlak tatanannya lebih menekankan bahwa pada
hakikatnya dalam diri manusia itu telah tertanam keyakinan di mana ke
duanya(baik dan buruk) itu ada. Karenanya, pendidikan karakter dimaknai
sebagai pendidikan nilai, pendidikan budi pekerti, pendidikan moral,
pendidikan watak, yang tujuannya mengembangkan kemampuan peserta didik
untuk memberikan keputusan bai-buruk, memelihara apa yang baik itu, dan
mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati.
Pendidikan kewirausahaan pada intinya adalah menciptakan kreativitas
inovasi. Pendidikan kewirausahaan mendidik peserta didik melakukan
perubahan dengan proses kerja yang sistemik. Proses kerja yang dimaksud
seperti menghubungkan konsep yang relevan (connecting the concepts),
melakukan eksplorasi terhadap hasil (exploring the impact), berpikir yang tidak lagi bersifat terarah (convergent thinking) atau pola pemikiran yang berbeda (thinking differently), mengorganisasikan system (organizing the system) dan mengaplikasikan suatu standard dan etika (applying standard and ethic).
Adapun ekonomi kreatif menekankan pemecahan masalah yang produktif
yang nantinya peserta didik mampu menciptakan ide-ide kreatif sekaligus
ide-ide yang teruji dengan kritis. Perlunya berpikir kreatif dalam era
globalisasi ini dengan berbagai alasan. Perkembangan yang cepat dalam
persaingan dan industri, penggunaan sumber daya manusia kreatif secara
efektif dan menemukan cara-cara baru dalam memecahkan masalah, semua ini
menuntut pengembangan potensi peserta didik melampaui yang dilengkapi
dengan kekuatan kreativitas. Karena semakin kompleks masalah yang
dihadapi dan tak berujung maka pengetahuan saja tidak cukup untuk
menemukan solusi yang inovatif.
Ketiga bahan kajian tersebut di atas pendidikan karakter,
kewirausahaan, ekonomi kreatif selanjutnya perlu dikemas dalam
pendekatan pembelajaran aktif. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal
19, ayat (1) bahwa ”proses pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan
yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik”.
Selanjutnya diharapkan agar semua pihak terkait memahami hakikat
penguatan peran pendidikan dalam peningkatan akhlak mulia, serta
pembangunan pendidikan karakter serta berkewirausahaan dengan pendekatan
belajar aktif dalam bingkai KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan).
Dengan demikian dalam jangka waktu tertentu di setiap satuan pendidikan
akan terbentuk budaya sekolah (school culture) yang mencerminkan budaya dan karakter bangsa Indonesia.
Sumber: http://litbangkemdiknas.net/detail.php?id=195

No comments:
Post a Comment